Pelayanan Jasa Hukum pada Kantor “ TB INTERNATIONAL LEGAL CONSULTANT DAN LAW OFFICE” diberikan oleh pengacara/advokat yang berpengalaman dalam bidangnya, yang tergabung dengan latar pendidikan sarjana Hukum dari berbagai Universitas, serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani.

  1. Litigasi Peradilan Pidana 

Ruang lingkup kerja litigasi peradilan pidana meliputi :

  • pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan KPK,
  • pembelaan dan pembuatan atau penyusunan surat-surat atau dokumen hukum yang disesuaikan dengan keperluan perkara pidana baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan dari tingkat pertama sampai dengan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
  • Wilayah kerja litigasi pidana yang Kami berikan dilakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia meliputi: Peradilan Umum, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dan Peradilan Militer.
  1. Non Litigasi Pidana

Ruang lingkup non ligitasi pidana meliputi jasa-jasa hukum berupa:

  • Pemberian jasa konsultasi hukum;
    • Penyusunan memorandum hukum dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) atas permasalahan-permasalah pidana;
  1. Litigasi Peradilan Perdata

Ruang lingkup kerja litigasi perdata meliputi upaya penyelesaian masalah hukum perdata di Pengadilan, berupa penyusunan surat-surat atau dokumen-dokumen hukum sesuai dengan keperluan, seperti :

Somasi/teguran Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pemeriksaan bukti surat, Kesimpulan, Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Peninjauan Kembali.

Kami dapat melakukan pendampingan litigasi perdata dengan wilayah kerja seluruh wilayah Republik Indonesia, pada yurisdiksi yang termasuk kompetensi absolut pada Peradilan Umum, Pengadilan Niaga, Peradilan Agama, pemeriksaan di badan Arbitrase, mulai dari Pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung.

 

  1. Non LItigasi Perdata

Ruang lingkup non litigasi perdata (pendampingan penyelesaian hukum diluar pengadilan) meliputi pemberian jasa-jasa hukum berupa:

  • Konsultasi hukum;
  • Drafting dan reviewing kontrak;
  • Pendampingan dalam bernegosiasi dalam transaksi bisnis;
  • Negosiasi penyelesaian perselisihan;
  • Pendampingan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  • Legal audit dan legal due diligent sesuai kebutuhan;
  • Memberikan opini hukum (legal opinion).
  1. Hukum Kontrak ( LAW OF CONTRACT )

Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.

 

  1. Kepailitan ( INSOLVENCY & BANKRUPTY )

 Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya. HUKUM PERDAGANGAN ( COMERCIAL LAW ) Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

 

 

  1. Hukum Perseroan

             Selain pelayanan hukum sebagaimana yang telah diuraikan diatas, kami juga memiliki       

             keahlian dan pengalaman menangani permasalahan-permasalahan yang terkait dengan

transaksi bisnis dan korporasi, meliputi:

  • pendirian Perseroan Terbatas (PT), termasuk pendirian PT domestik maupun PMA, pembubaran perusahaan, merger, akuisisi dan permasalahan hukum terkait lainnya
  • Memberikan bantuan/mendampingi dalam mengkaji kebijakan korporasi berupa keputusan-keputusan manajemen dari segi hukum yang berlaku
    Dalam menyusun suatu kebijakan perusahaan dan pengambilan keputusan, banyak aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh manajemen perusahaan agar tidak berbenturan dengan hukum, yang dapat menimbulkan celah yang merugikan ataupun yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
  • Drafting dan reviewing kontrak yang akan mengikat perusahaan

 

  1. Banking Dan Finance

Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan perjanjian kredit, baik offshore maupun onshore yang mencakup pembuatan dan pemeriksaan perjanjian kredit, pembuatan dan pemeriksaan perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit tersebut seperti gadai, hipotek, hak tanggungan dan fidusia, pelayanan kami juga mencakup menangani masalah kredit macet yang pada umumnya dialami oleh lembaga perbankan dan mengurusi pelaksanaan eksekusi dari jaminan tersebut, serta memberikan jasa hukum sehubungan dengan restrukturisasi hutang

 

 

  1. Tanah Dan Property

Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang pertanahan, termasuk pengurusan sertifikat namun tidak terbatas pada Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Pakai (SHP), pembebasan tanah, pembuatan perjanjian sewa-menyewa tanah, menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan perusahaan property, pengembang perumahan, real estate, apartement, condominium dan atau rumah susun

 

  1. Ketenagakerjaan ( employment )

Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.

 

  1. Hukum komunikasi ( comunication law )

Tagihan pulsa telepon yang tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.

 

  1. Perlindungan konsumen ( consumers law )

Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

 

  1. Asuransi ( insurance )

Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.

 

 

 

  1. Litigasi Khusus

Litigasi khusus yang kami maksud disini meliputi pendampingan dan pembuatan atau penyusunan surat-surat atau dokumen hukum yang disesuaikan dengan keperluan dalam menyelesaikan masalah hukum di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Pajak, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Badan-badan Arbitrase di Indonesia dan lembaga penyelesaian hukum lainnya.

 

 

  1. Keimigrasian

Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang Keimigrasian, antara lain meliputi Perizinan Keimigrasian orang asing yang terdiri dari:

  • Visa, Izin Masuk, dan Tanda Bertolak;
  • Izin Tinggal Tetap (KITAP), Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Izin Kunjungan;
  • Pendaftaran orang asing, Izin Kunjungan bagi orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari;
  • Perubahan Keimigrasian, Meliputi :
  • Perubahan Kewarganegaraan/Naturalisasi, (Perubahan Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Perubahan Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  • Perubahan Pekerjaan atau Jabatan;
  • Izin perjalanan orang asing bagi pemegang KITAS/KITAP
  • Izin masuk kembali;
  • Izin keluar tidak kembali;
  • Surat Keterangan Keimigrasian untuk mengajukan Pewarganegaraan Republik Indonesia;

 

  1. HAKI  ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )

kami juga menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum sehubungan dengan  pengurusan HAKI (Intellectual Property Rights) termasuk Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan sengketa atas HAKI pada umumnya di Pengadilan Niaga;