Pelayanan Jasa Hukum pada Kantor “ TB INTERNATIONAL LEGAL CONSULTANT DAN LAW OFFICE” diberikan oleh pengacara/advokat yang berpengalaman dalam bidangnya, yang tergabung dengan latar pendidikan sarjana Hukum dari berbagai Universitas, serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani.
Ruang lingkup kerja litigasi peradilan pidana meliputi :
Ruang lingkup non ligitasi pidana meliputi jasa-jasa hukum berupa:
Ruang lingkup kerja litigasi perdata meliputi upaya penyelesaian masalah hukum perdata di Pengadilan, berupa penyusunan surat-surat atau dokumen-dokumen hukum sesuai dengan keperluan, seperti :
Somasi/teguran Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pemeriksaan bukti surat, Kesimpulan, Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Peninjauan Kembali.
Kami dapat melakukan pendampingan litigasi perdata dengan wilayah kerja seluruh wilayah Republik Indonesia, pada yurisdiksi yang termasuk kompetensi absolut pada Peradilan Umum, Pengadilan Niaga, Peradilan Agama, pemeriksaan di badan Arbitrase, mulai dari Pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung.
Ruang lingkup non litigasi perdata (pendampingan penyelesaian hukum diluar pengadilan) meliputi pemberian jasa-jasa hukum berupa:
Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.
Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya. HUKUM PERDAGANGAN ( COMERCIAL LAW ) Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.
Selain pelayanan hukum sebagaimana yang telah diuraikan diatas, kami juga memiliki
keahlian dan pengalaman menangani permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
transaksi bisnis dan korporasi, meliputi:
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan perjanjian kredit, baik offshore maupun onshore yang mencakup pembuatan dan pemeriksaan perjanjian kredit, pembuatan dan pemeriksaan perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit tersebut seperti gadai, hipotek, hak tanggungan dan fidusia, pelayanan kami juga mencakup menangani masalah kredit macet yang pada umumnya dialami oleh lembaga perbankan dan mengurusi pelaksanaan eksekusi dari jaminan tersebut, serta memberikan jasa hukum sehubungan dengan restrukturisasi hutang
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang pertanahan, termasuk pengurusan sertifikat namun tidak terbatas pada Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Pakai (SHP), pembebasan tanah, pembuatan perjanjian sewa-menyewa tanah, menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan perusahaan property, pengembang perumahan, real estate, apartement, condominium dan atau rumah susun
Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.
Tagihan pulsa telepon yang tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.
Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.
Litigasi khusus yang kami maksud disini meliputi pendampingan dan pembuatan atau penyusunan surat-surat atau dokumen hukum yang disesuaikan dengan keperluan dalam menyelesaikan masalah hukum di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Pajak, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Badan-badan Arbitrase di Indonesia dan lembaga penyelesaian hukum lainnya.
Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang Keimigrasian, antara lain meliputi Perizinan Keimigrasian orang asing yang terdiri dari:
kami juga menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum sehubungan dengan pengurusan HAKI (Intellectual Property Rights) termasuk Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan sengketa atas HAKI pada umumnya di Pengadilan Niaga;
WhatsApp us